
Sharing Informasi Mengenai Pemanfaatan Ruang Siber di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
Dasar :
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Badan Siber dan Sandi Negara;
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara;
Surat Perintah Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2006/D1/05/2021 Tanggal 27 Mei 2021 Perihal Pemetaan Perilaku Pengguna Ruang Siber Sektor Pemerintah di Kota Manokwari Papua Barat.
Merujuk dasar tersebut diatas, Direktorat Deteksi Ancaman, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melaksanakan kegiatan pemetaan pemanfaatan ruang siber di Provinsi Papua Barat, yang bertujuan untuk memetakan potensi dan kerawanan dari sisi sosiokultural di pemerintah daerah setempat.
Adapun sharing informasi dengan tim dari BSSN pada rentang periode tanggal 22 s.d. 24 Juni 2021 dalam bentuk wawancara singkat. Adapun materi yang akan ditanyakan terkait:
pemanfaatan ruang siber/internet di Provinsi Papua Barat;
program kerja terkait infrastruktur, teknologi, dan keamanansiber di Provinsi Papua Barat;
SDM peraturan dan kebijakan yang mendukung tupoksi Diskominfo Provinsi Papua Barat;